faq:2021:08:13:000071930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, mas/mbak SC.. Misal angsuran PPh Pasal 25 per bulan ada yang kurang, dan kekurangannya dibayar di belakang (PPh Pasal 29), apakah boleh? Apakah akan kena STP atas kurang bayar tsb?
Jawaban
Gaboleh dibelakang nanti jadi telat bayar dan kena sanksi. Bayarnya ya harus sesuai dengan jumlah angsuran pph 25 yang seharusnya dibayar
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071930_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion