User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071930_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, mas/mbak SC.. Misal angsuran PPh Pasal 25 per bulan ada yang kurang, dan kekurangannya dibayar di belakang (PPh Pasal 29), apakah boleh? Apakah akan kena STP atas kurang bayar tsb?


Jawaban

Gaboleh dibelakang nanti jadi telat bayar dan kena sanksi. Bayarnya ya harus sesuai dengan jumlah angsuran pph 25 yang seharusnya dibayar

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X G T M
Q R E T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W R​ P M
 
faq/2021/08/13/000071930_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1