faq:2021:08:13:000071925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin mas mbk, mau memastikan terkait suket PP23 itu pemotongan/pemungutan yang dilakukan pemberi kerja itu sesuai dengan pp23 pasal 8 uu dan pasal 4 PMK 99 2018 y mas mbk?
Jawaban
iya, pemotongan/pemungutah berdasarkan pp 23/2018 dasarnya ada di pasal 8 PP 23/2018 sama pasal 4 PMK 99/2018. Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (pasal 4 ayat 7 PMK 99/2018)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071925_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion