faq:2021:08:13:000071915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#96Q: Kalau tidak TA terus tahun 2016 lapor harta tahun 2013 itu apakah bisa harta dianggap diketemukan atau tidak? Kalau tidak ikut TA di UU TA kan jika sampe 3 tahn tidak diketemukan maka tidak akan dikenakan apa-apa?
Jawaban
#96A: PM. kalo ditemukan ini kayanya prosesnya lewat pemeriksaan gitu. dan itu juga ada batas waktu 3 tahun. bisa aja sebenernya kan pemeriksaan sumber datanya bisa dari mana aja. tapi ada klausul “belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh” lengkapnya ada di Pasal 44 PMK 165/2017.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071915_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion