User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk tax treaty antara indonesia dan singapore ada pembaharuan peraturan? untuk expart yg punya npwp mengikuti perhitungan 21, untuk tarifnya apakah sama dengan karyawan lokal? sesuai dengan uu omnibuslow. mohon dibantu.trm kasih


Jawaban

iya kalau punya NPWP maka perhitungannya dengan PPh 21, berlaku sejak dia punya NPWP. Tata cara perhitungan menggunakan lampiran PER 16/2016. Jadi gini misal dateng ke Indo januari 2020, punya NPWP maret jan-feb kan dipotong PPh 26 ya maret- seterusnya PPh 21 Nah buat SPT Tahunan itu dihitung sejak januari sejak dia dianggap jadi SPDN. pemotongan PPh 26 nya ngga usah pembetulan, tetap bisa dikreditkan sesuai pasal 26 ayat 5 UU PPh. Dasar hukum: UU PPh Pasal 26 ayat 5 dan penjelasanny

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L I P B
U F V K᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K K L A
 
faq/2021/08/13/000071909_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1