faq:2021:08:13:000071904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika belum lapor masa mei ppn apa bisa lapor masa juni?
Jawaban
seharusnya bisa, karena gak ada ketentuan spt masa pajak sebelumnya harus disampaikan dulu. Tapi tetap himbau WP untuk segera menyampaikan SPT-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071904_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion