faq:2021:08:13:000071903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Baru baru ini kami melakukan perubahan nama perusahaan. Kami sudah mengupload bukti potong pada ebukpot sebelum berganti, sehingga nama perusahaan masih menggunakan nama yang lama. Kemudian perubahan nama disetujui. Ketika akan melakukan pelaporan SPT, nama pada SPT sudah menjadi nama yang baru, apakah perbedaan nama perusahaan antara bukti potong dengan SPT dapat menimbulkan suatu resiko?
Jawaban
Seharusnya tidak masalah sepanjang bupot/SPT mencantumkan nama perusahaan sesuai dengan keaadan sebenarnya pada saat bupot/SPT tersebut dibuat.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion