User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Baru baru ini kami melakukan perubahan nama perusahaan. Kami sudah mengupload bukti potong pada ebukpot sebelum berganti, sehingga nama perusahaan masih menggunakan nama yang lama. Kemudian perubahan nama disetujui. Ketika akan melakukan pelaporan SPT, nama pada SPT sudah menjadi nama yang baru, apakah perbedaan nama perusahaan antara bukti potong dengan SPT dapat menimbulkan suatu resiko?


Jawaban

Seharusnya tidak masalah sepanjang bupot/SPT mencantumkan nama perusahaan sesuai dengan keaadan sebenarnya pada saat bupot/SPT tersebut dibuat.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X​ O Y H
M C W Z F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U J C G
 
faq/2021/08/13/000071903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1