faq:2021:08:13:000071902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanyakn bagaimana apabila pada spt masa Pph 21 pembetulan saya LB dan LB bayar tersebut adalah Pph 21 DTP. ini WP nya diarahkan pengajuan pengembalian pendahuluan kah mas mbak?
Jawaban
LB yg asalnya dari PPh 21 DTP tidak bisa diakui/dikembalikan. Teknis pengisian induk SPT pembetulannya apakah bagian kompensasi dikosongi atau seperti apa coba konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071902_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion