User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perlakukan nota retur oleh pembeli non PKP, terkait pihak penjual apakah tidak bisa menginput atas nota returnya? karena untuk pembeli non PKP: Jika PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP. (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010)


Jawaban

Tetep bisa diinput diefaktur meskipun pembeli nonn PKP Berlaku ini ya kak: Bagi Penjual PPN dan/atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang. (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan PPnBM oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP tersebut (Pasal 6 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) Nota returnya dibuat secara manual ya kak, paling sedikit harus mencantumkan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L Q H J
R​ J᠎ I᠎ Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q E O A
 
faq/2021/08/13/000071892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1