faq:2021:08:13:000071889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saya ada bayar PPN dan PPh 22 Impor . kemudian stelah saya bayar PPh dan PPN tsb datanya Error dari bea cukainya. kemudian dibuatkanlah PIB yang baru lgi. ( PIB lamanya sepertinya dibatalkan ) nilai PIB yang baru ini sama persis dengan yang lama. kemudia saya setor kembali PPN dan PPh 22 Impor tsb. sehingga jadi double bayar PPN dan PPh 22 Impornya. atas hal tesebut bisa di PBK atau tidak ya ?
Jawaban
Dijelaskan ketentuan mengenai PBk dan PMK 187/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071889_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion