User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi saya ada bayar PPN dan PPh 22 Impor . kemudian stelah saya bayar PPh dan PPN tsb datanya Error dari bea cukainya. kemudian dibuatkanlah PIB yang baru lgi. ( PIB lamanya sepertinya dibatalkan ) nilai PIB yang baru ini sama persis dengan yang lama. kemudia saya setor kembali PPN dan PPh 22 Impor tsb. sehingga jadi double bayar PPN dan PPh 22 Impornya. atas hal tesebut bisa di PBK atau tidak ya ?


Jawaban

Dijelaskan ketentuan mengenai PBk dan PMK 187/2015

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G​ B I C
G H E K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H I T Q
 
faq/2021/08/13/000071889_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1