Tanya
Email- Apakah keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang di perdagangkan di Bursa Indonesia dipotong PPh pasal 26 oleh perusahaan pialang berjangka di Indonesia? Sebagai informasi tambahan Wajib pajak tersebut berada diluar negeri dan uang setoran awal untuk transaksi derivatif di transfer dari luar negeri ke perusahaan pialang berjangka di Indonesia. Mohon arahan Mbak/Mas SC terkait pertanyaan di atas?
Jawaban
Kalau yang dipotong PPh 26 itu sesuai dengan PPh 26 UU PPh, Nah disitu ngga ada atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka. Sesuai pasal 4 ayat 2 huruf c UU PPh sttd Cika Nah PP yang mengatur transaksi derivatif kontrak berjangka PP 17 tahun 2009 tapi sudah dicabut dengan PP 31 tahun 2011 dan belum ada PP yang baru sampai sekarang. Kalau kondisinya yang menerima keuntungan WPDN, kan jadinya masuk SPT tahunan ya mas (karena tetep objek). Berhubung penerimanya WPLN maka ngga ada pemo
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion