faq:2021:08:13:000071877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan yg memiliki SKB kemudian perusahaan tersebut ganti nama apakah SKBnya tetep berlaku atau tidak (sudah perubahan data dan disetujui KPP perubahan datanya)?
Jawaban
Skb per 1/2011, kalo dilihat dari per 1/2011 tidak diatur harus mengajukan ulang jika ada perubahan nama, untuk skb juga melekat pada npwp nya, sepanjang transaksinya masih masuk dalam periode skb, maka masih berlaku.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071877_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion