faq:2021:08:13:000071876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalau asuransi untuk *keluarga pegawai (karyawan)* yang premi asuransinya ditanggung perusahaan pelakukuan pph nya begini bukan ya mas mba? bagi perusahaan bisa untuk biaya sedangkan bagi karyawan digabungkan dengan penghasilan bruto
Jawaban
Kalau ditanggung, dianggapnya merupakan natura sehingga bagi perusahaan tidak bisa dijadikan biaya. bagi penerimanya juga bukan merupakan penambah penghasilan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071876_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion