faq:2021:08:13:000071873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba ttg DTP pph 21 disini WP mempunyai karyawan marketing yang gaji nya bulan ini bernilai 22 juta namun bulan2 sebelumnya tidak besar, sehingga pendapatan setahunkan hanya 157 juta, namun laporan excel realisasi tidak bisa memasukan angka 22 juta tersebut, dikatakan pendapatan setahun melebihi 200 juta. gimana yaa?
Jawaban
Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK-9/PMK.03/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi penghasilan yang bersifat tetap dan teratur masa pajak tsb dikalikan 12, kalau melebihi 200juta tidak dapat memanfaatkan insentif
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071873_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion