faq:2021:08:13:000071870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beneficial owner jika pihak AS memberikan jasa melalui pihak Singapura
Jawaban
Beneficial owner sesuai SE-04/PJ.34/2005. Jadi kalau transaksinya jasa tidak berkaitan dengan beneficial owner. Demikian pula jika mereka ingin menggunakan ketentuan yang ada di tax treaty. Untuk pertanyaan nomor 3 sebaiknya minta WP-nya memastikan kembali ya. Dari pihak Indonesia membayarkannya pada pihak mana? Kemudian untuk PPh 26 ini dikenakan ketika pihak Indonesia melakukan pembayaran ke WPLN, jadi yang dikenakan adalah WPLN-nya, bukan pihak di Indonesia selaku WPDN-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071870_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion