faq:2021:08:13:000071867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk faktur pajak penjualan aset kantor, kantor kami kan termasuk konsultan managemant mau jual laptop-laptop lama. apakah dibuat Faktur pajaknya ? karena dlm undang2 ada pernyataan Pengecualian 'kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.' mohon arahannya.
Jawaban
<WRAP> coba dicek resume ini dulu ya taa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion