User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk faktur pajak penjualan aset kantor, kantor kami kan termasuk konsultan managemant mau jual laptop-laptop lama. apakah dibuat Faktur pajaknya ? karena dlm undang2 ada pernyataan Pengecualian 'kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.' mohon arahannya.


Jawaban

<WRAP> coba dicek resume ini dulu ya taa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z R​ L Q
H W E Q᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C P F X V
 
faq/2021/08/13/000071867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1