User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

premi asuransi kesehatan utk anggota keluarga pegawai apakah merupakan objek pph 21 dan dapat dikurangkan?


Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. kata“ pegawai disini tidak dijelaskan rinci apakah maksudnya termasuk karyawannya atau tidak. bisa penegasan ke kpp untuk memastikan arti dari pegawai tersebut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V V I D
F O G C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Q​ G U C
 
faq/2021/08/13/000071862_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1