Tanya
expat yang hanya memiliki visa bisnis sehingga tidak memiliki KITAS . Namun expat tersebut sudah memenuhi kriteria untuk menjadi SPDN, tinggal di Indonesia melebihi jangka waktu 183 hari dalam 12 bulan kedatangan. Apabila expat tersebut tidak mengajukan diri untuk membuat NPWP dengan alasan hanya memiliki visa bisnis karena tidak ada KITAS . Apa sanksi yang akan didapet oleh expat ini, apakah NPWP secara jabatan, sanksi atau justru tidak terjadi apapun dalam artian tidak masalah?
Jawaban
bisa saja diterbitkan npwp scr jabatan jk memang berdasarkan data yg diperoleh djp expat tsb sudah memenuhi syarat utk memperoleh npwp. sanksi yang dikenakan tergantung materi pemeriksaannya, di uu kup pasal 13 ayat 1 huruf e ada salah satu kondisi untuk penerbitan nwpp scr jabatan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion