faq:2021:08:13:000071856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tlddp sewain aset ke batam. Trus penyewa membeli aset tersebut. Perlakuan PPN nya gimana ya?
Jawaban
Mba, awalnya kan sewa mesin ya, artinya pemanfaatan JKP dari TLDDP di kawasan bebas, nah karena JKPnya ini bukan JKP tertentu maka terutang PPN atas sewa mesin tsb, buat fp seperti biasa. Nah pada saat dibeli artinyakan pemasukan BKP dari TLDDP ke kawasan bebas, secara ketentuan mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal P
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071856_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion