faq:2021:08:13:000071851_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait restitusi PPN PMK-72/2010,disebutkan bahwa permohonan restitusi dapat menggunakan 2 metode menggunakan SPT dan permohonan surat,jadi agar dapat restitusi kami tidak mengajukan surat, hanya mengandalkan SPT kami centang restitusi cukup ya?
Jawaban
Iya, cukup dengan centang pilihan “restitusi” langsung di SPT Masa PPN nya saja mba. PMK 72/2010 –> PMK 39/2018
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071851_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion