User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071848_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

realisasi insentif pph final pp 23 dtp desember 2020 masih bisa dibetulin? ada transaksi yg belum terlaporkan. gabisa kan ya? dasar hukumnya?


Jawaban

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampaikan pembetulan laporan

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P C U G
O B T L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N F I K
 
faq/2021/08/13/000071848_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1