faq:2021:08:13:000071847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai perpanjangan DTP pPH 21 , tgl 23 July sy sudah ajukan untuk perpanjangan DTP atas perusaahaan saya, sy sudah ajukan & notife terpenuhi. namun saat mau lapor realisasi , saya tidak bisa akses karena tdk termasuk wajib apajak penerima fasilitas DTP. kenapa bisa begitu ya pak?
Jawaban
di SPT Tahunan 2019 wp, KLUnya tidak termasuk KLU yg berhak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071847_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion