User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071846_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami telah melakukan restitusi di masa oktober 2020 namun tidak semua yang kami ajukan dikabulkan untuk restitusi , ada koreksi yang dirincikan dalam SKPPKP, atas koreksi tersbut dapatkah kami kompensasikan ? jadi terdapat selisih antara kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan Mas/mba, ini gimana ya? Ada aturannya kah?


Jawaban

Halima Tussadiah, [13.08.21 11:40] Pasal 18 (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Halima Tussadiah, [13.08.21 11:40] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/P

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X K E S
Q F J W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J I X K
 
faq/2021/08/13/000071846_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1