User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071844_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk Badan Usaha yg baru berdiri dan belum mempunyai stempel, untuk peermohonan pendaftaran NPWP Badan melalui pos ke KPP, apakah formulir harus distempel Kak? ——————————– mas/mbak, apakah ada ketentuan yang menyebutkan form pendaftaran NPWP badan harus distempel? di per-04 hanya menyebut “ditandatangani” saja


Jawaban

Iya, di PER-04/2020 dan SE-27/2020 sendiri memang tidak mensyaratkan formulir untuk distempel. Tapi dikembalikan juga pada aturannya secara umum, misalnya UU terkait badan usaha tersebut. Jika formulir pendaftaran WP merupakan dokumen yang diharuskan untuk distempel, maka silakan untuk membubuhkan stempel. Opsi lain, WP bisa diarahkan untuk melakukan pendaftaran mellaui ereg.pajak.go.id

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X Q H X
V Y P B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R D Y᠎ K
 
faq/2021/08/13/000071844_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1