User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071840_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau penyerahan benih tanaman horti sacshet (pabrikan) itu tetep termasuk ke dalam kategori benih yang ada dalam daftar BKP strategis kah?


Jawaban

BKP Strategis yg atas impor dan penyerahannya dibebaskan PPN, diatur di PP 81/2015 sttd PP 48/2020. Kedua PP tsb menyebutkan “bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan”. Tidak ada rincian lebih lanjut terkait jenis benih tanaman apa saja yg dimaksud. Sehingga, seharusnya benih hortikultura sachet yg dimaksud WP juga termasuk. Apabila butuh penegasan, sebaiknya arahkan WP ke minta ke KPP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D X F U
V I P​ M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H W V K
 
faq/2021/08/13/000071840_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1