faq:2021:08:13:000071840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penyerahan benih tanaman horti sacshet (pabrikan) itu tetep termasuk ke dalam kategori benih yang ada dalam daftar BKP strategis kah?
Jawaban
BKP Strategis yg atas impor dan penyerahannya dibebaskan PPN, diatur di PP 81/2015 sttd PP 48/2020. Kedua PP tsb menyebutkan “bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan”. Tidak ada rincian lebih lanjut terkait jenis benih tanaman apa saja yg dimaksud. Sehingga, seharusnya benih hortikultura sachet yg dimaksud WP juga termasuk. Apabila butuh penegasan, sebaiknya arahkan WP ke minta ke KPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071840_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion