faq:2021:08:13:000071818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita ada beli tiket lewat agent travel di luar negeri. agent travelnya gk punya perusahaan di indonesia. apakah kita ada ppn yg wajib disetor sendiri? Apakah ini masuk ke PPN JLN?
Jawaban
Definisi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sesuai angka 3 SE-147/PJ/2010. Terkait pemanfaatan jasanya, jika masih ragu pemanfaatannya dilakukan di daerah pabean/tidak bisa konfirmasi ke KPP. Untuk aspek PPh 26-nya, bisa merujuk ke pasal 8 P3B antara Indonesia - China
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071818_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion