faq:2021:08:13:000071808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yg terdaftar di KPP pratama, pelaporan pph 21 untuk cabang dan pusatnya terpisah ya kak?
Jawaban
Jika WP pusat terdaftar di KPP Pratama, maka kewajiban penyampaian SPT PPh 21 dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071808_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion