faq:2021:08:13:000071806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Masukan yang saya terima dari jasa pengiriman barang ke customer. misal dari jne atau jnt. apakah boleh dikreditkan?
Jawaban
Boleh, PKP pengguna jasa boleh mengkreditkan PM tsb. Ketentuan Pengkreditan PM kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Kemudian, tambahan terkait jasa pengiriman paket (menggunakan FP 04, DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yang dimiliki adalah PKP Penjual. PKP Pembeli/pengguna jasa bisa.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion