User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Masukan yang saya terima dari jasa pengiriman barang ke customer. misal dari jne atau jnt. apakah boleh dikreditkan?


Jawaban

Boleh, PKP pengguna jasa boleh mengkreditkan PM tsb. Ketentuan Pengkreditan PM kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Kemudian, tambahan terkait jasa pengiriman paket (menggunakan FP 04, DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yang dimiliki adalah PKP Penjual. PKP Pembeli/pengguna jasa bisa.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D​ H E P
U I V L I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V​ A C E
 
faq/2021/08/13/000071806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1