faq:2021:08:13:000071798_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ps 4(3) PMK-103/2021. BAST harus mendaftarkan BAST ke aplikasi PUPR. Itu berlaku mulai ppn DTP Masa Agustus -Desember 2021 atau bagaimana?
Jawaban
iya. ada di ketentuan pasal 8 ayat 10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021. ayat 9 huruf e berbunyi PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: e. tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071798_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion