User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071798_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ps 4(3) PMK-103/2021. BAST harus mendaftarkan BAST ke aplikasi PUPR. Itu berlaku mulai ppn DTP Masa Agustus -Desember 2021 atau bagaimana?


Jawaban

iya. ada di ketentuan pasal 8 ayat 10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021. ayat 9 huruf e berbunyi PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: e. tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H​ C W J
W​ S V U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y Q O K
 
faq/2021/08/13/000071798_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1