faq:2021:08:13:000071785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: Izin bertanya jasa angkut barang dikenakan PPN sebesar 1% diatur dalam ketentuan apa ya mba/mas?
Jawaban
sesuai pasal 2 huruf m PMK-121/PMK.03/2015 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. dijelasin normatif pake PMK nya, balikin ke WP untuk memutuskan masuk situ apa enggak, kalo bingung bisa konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion