faq:2021:08:13:000071779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebelumnya saya ada penjualan barang A harga 1 juta, kemudian customer minta tukar tambah barang A dengan barang B harga 1,1 juta. Perlakuan PPN atas selisih tukar tambah gimana
Jawaban
Karna ada unsur pengembalian barang, boleh retur. Atas penyerahan barang yg baru diterbitkan FP baru
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071779_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion