User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya Realestate yang dimana tanah terkena jalur tol sehingga saya mendapatkan ganti rugi sehingga saya membuat faktur kepada pemerintah, menurut aturan se 28 pj 2021 kode pajaknya adalah 01. dan menurut PMK 231 2019 penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh PKP. yang saya bingung adalah pembuatan SSE, apakah mekanismenya sama seperti penyetoran dan pelaporan SPT PPN seperti biasanya yaitu PK - PM ? atau saya harus membayar PPN sejumlah PPN tanah kepada pemerinta tersebut.


Jawaban

sesuai PMK 231/2019 dan SE 28/2021…untuk PPN atas pengadaan tanah oleh instansi pemerintah tidak dipungut oleh instansi pemerintah…PKP memungut PPN dgn menerbitkan FP 01 serta melaporkannya di SPT PPN pembuatan SSE/billing nya ya seperti biasa ketika dia melakukan penyetoran PPN

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T T Z U
F B G M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E J P V
 
faq/2021/08/13/000071777_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1