faq:2021:08:13:000071767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon Pencerahan kak: 1. PPh 21 DTP; WP pemotong apakah wajib mencantumkan kode billing PPh 21 DTP di SPT Masa 21? Dasar hukumnya apa y? 2. PPh Final UMKM DTP Selain membuat kode billing PPh Final UMKM DTP, apakah WP Pemotong/Pemungut juga berkewajiban melaporkannya pada SPT Masa PPh Final 4(2) pemotong/pemungut? Dasar hukumnya apa ya?
Jawaban
dulu aturannya ada di SE47/2020 mas, di materi angka 2 huruf e(2) & 3 h(7), PMK9/82 belum ada lagi SEnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071767_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion