faq:2021:08:13:000071765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya setor pph25 atas npwp badan saya sendiri namun seharusnya itu untuk membayar ppn pt lain kak. apakah bisa pemindahbukuan?
Jawaban
Normatif. jika memang ada kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan maka harusnya bisa di-Pbk kan sepanjang tidak dikecualikan di PMK 242 2014, dan belum diperhitungkan di SPT pembayaran tersebut. ada opsi untuk pengembalian juga jika wp berkenan tapi harus setor lagi wpnya. pilihan ada di WP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071765_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion