User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071752_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pak/Ibu, saya ingin menanyakan tentang reimbursement PT A adalah perusahaan pelayaran dalam negeri menerbitkan faktur pajak kepada PT B PT B memotong PPH pasal 15 sebesar 1,2 persen ke PT A PT B menerbitkan faktur pajak ke konsumen akhir dengan DPP Nilai lain (kode faktur 040) Di faktur pajak tertulis : Biaya Penggantian Pengangkutan oleh PT A atas kendaraan Dan PT B hanya sebagai perantara, tidak mengambil keuntungan Apakah konsumen akhir perlu potong PPH Pasal 23 karena transaksi ini hanya rei


Jawaban

Kalo memang alurnya begini pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B X K T
E O Y T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O᠎ M O V
 
faq/2021/08/13/000071752_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1