faq:2021:08:13:000071751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pusat dan cabang terdaftar di kpp BKM madya bekasi (ada dilampiran B) tapi sudah terlanjur melaporakan dan meyetorkan pph 21 bulan juni juli menggunakan npwp cabang, yg harusnya pusat. Untuk solusinya bagaimana mas/mba
Jawaban
Bisa coba untuk pengembalian yang tidak terutang atau Pbk, tapi sebaiknya konfirmasi ke KPP terlebih dahulu. karena kewajibannya sesuai PER 05 2021 adalah dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM. ayat (2) huruf a, penyetor
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071751_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion