User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071751_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pusat dan cabang terdaftar di kpp BKM madya bekasi (ada dilampiran B) tapi sudah terlanjur melaporakan dan meyetorkan pph 21 bulan juni juli menggunakan npwp cabang, yg harusnya pusat. Untuk solusinya bagaimana mas/mba


Jawaban

Bisa coba untuk pengembalian yang tidak terutang atau Pbk, tapi sebaiknya konfirmasi ke KPP terlebih dahulu. karena kewajibannya sesuai PER 05 2021 adalah dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM. ayat (2) huruf a, penyetor

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ V L Y Z
N E C​ E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M E T C
 
faq/2021/08/13/000071751_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1