faq:2021:08:13:000071742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q PIB/SPPB apakah bisa digunakan sbg bukti kredit pajak SPT Tahunan PPh badan?
Jawaban
#10A PIB/SPPB masuk dokumen lain yang dipersamakan dengan FP, bukan digunakan sbg bukti kredit pajak di SPT Tahunan ya, tapi dikreditkan sebagai dokumen lain pajak masukan di SPT Masa PPN atau dibebankan sebagai biaya di SPT Tahunan, pilih salah satu
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071742_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion