User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071741_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN Normal status LB udah dilaporkan, trus ada pembetulan penambahan FP 070. SPT Pembetulan terbit dengan status NIHIL karna tidak ada perubahan PM dan PK. Restitusi yg telah di centang di SPT Normal tetap diproses kan ya


Jawaban

harusnya iya sesuai normal, karna pb nya status nihil tidak menambah PK-PM

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K M M᠎ I
P M L N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U Y Q K
 
faq/2021/08/13/000071741_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1