faq:2021:08:13:000071741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Normal status LB udah dilaporkan, trus ada pembetulan penambahan FP 070. SPT Pembetulan terbit dengan status NIHIL karna tidak ada perubahan PM dan PK. Restitusi yg telah di centang di SPT Normal tetap diproses kan ya
Jawaban
harusnya iya sesuai normal, karna pb nya status nihil tidak menambah PK-PM
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071741_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion