faq:2021:08:13:000071731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada ketentuan jatuh tempo pembuatan kode biiling PPh 21 DTP PMK 82 th 2021? Apabila WP membuat kode billing dan mencatumkan cap masih menggunakan PMK Lama di tgl 4 agt, kemudian membuat kode billing lg dgn cap PMK yg baru di tgl 13 agt. Apakah dianggap telat bikin kode billing?
Jawaban
Yg diatur hanya menyampaikan laporan realisasi secara lengkap ya di di PMK-9/2021 nya, kalau misal di normal nya memang ada salah bisa dibetulkan dgn jk waktu sesuai pasal 4 ayat (7) PMK-9/2021 untuk masa Juli dan seterusnya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion