User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000126983_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan untuk Aset Tanah dan Bangunan perusahaan CV jika di prive kan apakah di kenakan PPN dan bukan objek PPH ? dan adakah dasar hukumnya jika dikenakan PPN untuk pengambilan PRIVE berupan Tanah dan Bangunan oleh pemilik. terima kasih Baik, maksudnya disini tanah dan bangunan dibaliknama menjadi atas nama pemilik pak?


Jawaban

mas, ini gak ada yg state langsung emang, cm pas eskalasi dulu pernah ada penegasan aja. ke non objek kalau PPh

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ P X N D
G T D M W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ Q S C Q
 
faq/2021/08/12/000126983_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1