faq:2021:08:12:000126980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bunga yg di der, ada 23?
Jawaban
Mas ini psak 73 murni ngatur akuntansinya leasing, aku pernah baca. Dan itu sesuai dgn pembukuan yg diatur di Indonesia yg diterapkan perusahaannya aja, jd antara pajak sm psak jangan digabung krn beda ketentuan. Kalau yg kita atur paling tentang biaya fiskal di pasal 6 UU PPh mana yg bisa dibiayakan. Lalu untuk beban bunga, balik ke ketentuan DER, pmk 169/2015.Pemotongan pph 23 nya juga secara objeknya aja, apakah ada objek 23 yg timbul disitu. Jadi jgn kecampur antara psak sm pajak mas 15:59
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000126980_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion