faq:2021:08:12:000090129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp hendak memanfaatkan insentif PPh 25, KLU WP tidak ada di lampiran PMK 82, tapi di KSWP tertulis berhak memanfaatkan fasilitas, bagaimana ya?
Jawaban
- Jika KLU tidak tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021 maka WP tidak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25 sesuai PMK 82/2021 . - Jika ada ketidaksesuaian di aplikasi DJP Online , silakan konfirmasi ke KPP terdaftar
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000090129_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion