User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000090129_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp hendak memanfaatkan insentif PPh 25, KLU WP tidak ada di lampiran PMK 82, tapi di KSWP tertulis berhak memanfaatkan fasilitas, bagaimana ya?


Jawaban

- Jika KLU tidak tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021 maka WP tidak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25 sesuai PMK 82/2021 . - Jika ada ketidaksesuaian di aplikasi DJP Online , silakan konfirmasi ke KPP terdaftar

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Z S B J
R Q W E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I T F D I
 
faq/2021/08/12/000090129_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1