faq:2021:08:12:000089792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak, kalo mau laporan realisasi pph 21 tapi nihil ga usah lapor apa tetep lapor ya?
Jawaban
Secara ketentuan untuk yg pph 21 DTP nihil memang tidak distate bahwa kalau nihil gawajib lapor. hanya saja kalau ga lapor realisasi berarti efeknya gadapet DTP. sebenernya kalau ga lapor gapapa, karena kan memang ga ada dtp yang dimanfaatkan di masa tersebut. Masalahnya mungkin nanti ketika ada pembetulan realisasi, awalnya pph 21 nihil, tapi kemudian ternyata ada pph 21 dtp. Karena gak lapor realisasi normal dan sudah lewat batas waktunya, maka gak bisa lapor pembetulan realisasi.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000089792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion