faq:2021:08:12:000089785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami perusahaan begerak dibidang penjualan minyak dan sejenisnya, jika ada faktur pajak masukan atas pembelian BBM dan sejenisnya apakah boleh dikreditkan? ijin nanya, apakah ada aturan khususnya? bisa dilihat dimana ya mas mbak?
Jawaban
PM yg tidak dapat dikreditkan adalah untuk pengeluaran yg diatur dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN, pasal 9 ayat 5 UU PPN, pasal 16b ayat 3 UU PPN, pasal 19 PP 1 tahun 2012 dan PMK 75-2020. Sepanjang tidak masuk pengeluaran yg diatur dalam aturan tersebut, maka dapat dikreditkan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000089785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion