Tanya
Mohon penjelasan Pasal 13 c dan d serta pasal lainnya di PMK 103 Tahun 2021 Seandainya ada transaksi penjualan April'21, Bisa Serah Terima di Nov'21…Karena sewaktu ikut PMK 021 yg lama tidak bisa ikut PPN DTP karena lebih dari Aug'21. Dengan PMK yg diperpanjang sampai dengan Des'21 sehingga dia bisa ikut PPN DTP karena lunas dan Serah Terima di Nov'21. Pertanyaannya: Bagaimana dengan pajak atas unit ini yg sdh terbayar PPN untuk April'21 dengan kode 01, apakah bisa diperbaiki dengan kode 07
Jawaban
Bisa ya, bisa di baca di pasal 13 PMK 103/2021nya terkait pasal peralihannya. Di ayat (1) terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang belum diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana di
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion