faq:2021:08:12:000089636_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada transaksi atas jasa outsourching yang saya ingin tanyakan bu, untuk pph 23 kami potong 2% atas fee management. untuk biaya gaji menjadi tanggungan siapa ya bu?
Jawaban
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubunga
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000089636_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion