User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000089041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahan kami menyewakan software ke perusahaan A, tapi tidak menjadi hak milik, apakah itu terkena potongan pph pasal 23?


Jawaban

<WRAP> Pertama dipastikan dulu apakah ada kriteria/definisi sebagai royalti yg terpenuhi. kalo beli putus itu biasanya bukan royalti, jadi nggak ada pph 23 atas royaltinya. Kalo dia end user itu ga kena royalti Perlu dipastiin masuk definisi royalti atau bukan. Coba cek di penegasan ya. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A I V H E
P​ J H K Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R I Z G
 
faq/2021/08/12/000089041_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1