faq:2021:08:12:000089039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika atas PPN JLN yg sudah dilaporkan di efatktur transaksinya dibatalkan, bagaimana mekanisme pembatalannya di efaktur? apa dibatalkan atau diganti nilai 0? kemudian apa WP bisa mengajukan PBK atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?
Jawaban
Di efaktur desktop nominalnya diganti 0 baik DPP maupun PPN nya. PPN JLN pakai dok. lain yg dipersamakan dgn FP sehingga tidak dapat dilakukan PBK. Alternatif lain pakai pengembalian PMK 187/2015
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000089039_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion