User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000089039_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika atas PPN JLN yg sudah dilaporkan di efatktur transaksinya dibatalkan, bagaimana mekanisme pembatalannya di efaktur? apa dibatalkan atau diganti nilai 0? kemudian apa WP bisa mengajukan PBK atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?


Jawaban

Di efaktur desktop nominalnya diganti 0 baik DPP maupun PPN nya. PPN JLN pakai dok. lain yg dipersamakan dgn FP sehingga tidak dapat dilakukan PBK. Alternatif lain pakai pengembalian PMK 187/2015

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W C O T
C E S O​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G L X U
 
faq/2021/08/12/000089039_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1