Tanya
tanya min Kita perusahaan transport darat, dapat order untuk pengiriman dengan kapal, sedangkan kita tidak punya SIUPAL. Aspek PPN dan PPh nya gimana y min? Pengiriman dalam negri min… kita sewa kapal Mas Mbak berarti ini PPh Pasal 23 ya karena gaada SIUPAL? Dan dikenakan PPN seperti biasa?
Jawaban
yang dikenakan PPh Pasal 15 adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (SPDN) yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain (angka 2 SE-29/PJ.4/1996). Kalau memang dia tidak masuk dalam pengertian tsb, dia hanya dapat order untuk mengirimkan barang, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 141, maka atas jasa tsb dipotong pph pasal
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion