faq:2021:08:12:000084625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya jika ada penjualan saham dari orang pribadi ke orang pribadi juga.. statusnya wp dalam negeri. yang menjadi pertanyaan. apakah ada dasar kurs mengenai penjualan saham ? maksudnya apakah kurs jualnya berdarkan kurs saat ini atau bisa menggunakan kurs tahun sebelumnya?
Jawaban
dijelaskan normatif. menggunakan kurs saat terutangnya. ketika penjualan saham melalui bursa maka bisa jadi objek pajak 4(2), jika tidak melalui bursa maka atas keuntungan dari pengalihan itu bisa menjadi objek pajak yang dilaporkan di spt tahunan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000084625_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion