faq:2021:08:12:000072271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk Wajib Pajak yg tidak memiliki npwp saat pembuatan di e-SPT masa pph 21 kolom data npwp apakah diisi 00.000.000.0-000.000?
Jawaban
betul , jika dia memiliki penghasilan di atas PTKP tapi tidak mempunyai NPWP diinput 00.000.000.0-000.000
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000072271_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion